1. Pembayaran dapat dilakukan kapan saja sebesar 100% dari nilai kontrak
2. Verifikasi atas pembayaran akan dilakukan oleh PTPN V saat jam kerja Senin sd Jumat
3. Penerbitan DO dilakukan setelah pembayaran diverifikasi oleh PTPN V
4. Pengambilan dilakukan dengan menunjukan DO sesuai jumlah yang tertera
5. PTPN V tidak bertanggung jawab atas kerusakan bibit apabila sudah keluar dari areal bibitan kebun.
6. Dengan ini pembeli menyatakan setuju dengan segala ketentuan kontrak penjualan bibit ini.